·
KELUARGA 1
1. Nama
Keluarga= Suami: Susmiantoro
Istri: Sri Sujatmi
Alamat=
jl Wijaya Kusuma II gg Sumur Kendal Ronggomulyo.
2. Analisis
Keluarga pertama yang saya teliti
adalah keluarga inti saya sendiri atas nama Susmiantoro dengan Sri Sujatmi.
Bapak Sus dan Bu Sri menikah pada tanggal 23 juni 1988 yang terdaftar secara
resmi di dalam KUA. Keluarga ini tinggal dalam 1 rumah dan telah memiliki 4
anak dan tinggal 1 anak yang tinggal bersama yang lainnya sudah berbeda rumah.
Menurut Gillin dan Gillin lembaga ini memiliki ciri memiliki tingkat kekekalan
tertentu karena lembaga ini sudah dapat bertahan hampir 32 tahun. Dan mempunyai
satu atau beberapa tujuan tertentu karena lembaga ini memiliki tujuan untuk
mempereroleh keturunan dan agar saling memiliki satu sama lain. Lembaga ini
memiliki lambang yaitu adanya buku nikah. Serta memiliki beberapa aturan
tertulis maupun tidak tertulis seperti contoh apabila keluar harus ijin
terlebih dahulu apabaila tidak ijin maka pintu gerbang akan dikunci. Dan juga
setiap hari senin dan kamis setelah maghrib diwajibkan untuk mengaji. Apabila
dalam keluarga ini ada kesalahan yang dilakukan maka akan mendapatkan hukuman
sesuai dengan apa yang diperbuat.. Setiap beberapa minggu sekali keluarga ini
pergi rekreasi bersama sama dan hampir setiap hari melaksanakan makan malam
bersama.
·
KELUARGA 2
1.Nama Keluarga=
Suami: Ahmad Yarist Firdaus
Istri: Nisa
Cahyani
Alamat=
jl. Delima II Perbon.
2. Analisis
Keluarga kedua yang saya teliti
adalah keluarga atas nama Ahmad Yarist Firdaus dengan Nisa Cahyani. Bapak
yarist dan Bu Nisa menikah pada tanggal 7 Februari 2015 yang terdaftar secara
resmi di dalam KUA. Keluarga ini tinggal dalam 1 rumah dan telah memiliki 1
anak yang bernama Muhammad Al-Kayis Cahya Firdaus. Menurut Gillin dan Gillin
lembaga ini memiliki ciri memiliki tingkat kekekalan tertentu karena lembaga
ini sudah dapat bertahan dalam 5 tahun. Dan mempunyai satu atau beberapa tujuan
tertentu karena lembaga ini memiliki tujuan untuk mempereroleh keturunan dan
agar terhindar dari perbuatan tercela. Lembaga ini memiliki lambang yaitu
adanya buku nikah. Serta memiliki beberapa aturan tertulis maupun tidak
tertulis seperti contoh adanya aturan untuk tidak menaruh pakaian di sembarang
tempat jika melanggar akan mendapatkan hukuman. Dan juga setiap hari senin dan
kamis setelah isya diwajibkan untuk mengaji. Apabila dalam keluarga ini ada
kesalahan yang dilakukan maka akan mendapatkan hukuman sesuai dengan apa yang
diperbuat. Dan apabila salah satu dari keluarga ini mendapatkan prestasi maka
akan diadakan makan-makan bersama. Setiap beberapa minggu sekali keluarga ini
pergi rekreasi bersama sama untuk menghilangkan penat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar